Kasus Siswi Tinggal Kelas, Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepsek SMAN 8 Medan

Titik Kumpul – Saat itu Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsec) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asanna Purba yang dinilai tidak mengakui kelalaiannya dan mengambil keputusan tidak tepat terhadap seorang siswi. , berinisial MSF yang viral karena berada di dalam kelas.

Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, mengatakan, “Rekomendasi kami, mungkin seperti itu (dihapus). Mereka tidak mau mengakui kesalahannya, Dinas Pendidikan Sumut, Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024. Jurnalis.

Rekomendasi pencopotan Rosmaida dari jabatannya akan disampaikan kepada Plt Gubernur Sumut Agus Fatoni. Sebab, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala SMAN dan SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut oleh Gubernur Sumut.

Harris mengungkapkan, Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan instruksi Dinas Pendidikan Sumut, untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap keputusan terhadap MSF. Sehingga SMAN 8 tampil tidak patuh dengan memerintahkan Medan mengevaluasi keputusan Kepala Sekolah.

Harris menjelaskan, “Kami meminta untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keputusan tersebut. Saya tidak tahu apa yang dia pikirkan, menuntut keputusan ini.”

Harris tidak mempertanyakan desakannya untuk tidak mengevaluasi dan meninjau kembali keputusan. Dinas Pendidikan Sumut akan terus merilis informasi baru soal terbengkalainya Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Jadi mereka akan memutuskan sendiri nanti.

“Nah, akan kami tindak lanjuti lagi hingga mendapat informasi lebih lanjut. Makanya kami akan laporkan (keputusan baru),” kata Harris.

Haris mengungkapkan, SMN 8 Medan menerapkan dua kurikulum pendidikan mandiri dan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Artinya, kebebasan belajar saat ini sudah hampir tidak ada lagi kelas yang tersisa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016, menyebutkan kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah. disosialisasikan di awal. Semua orang harus tahu tahun ajarannya, siswanya, orang tuanya. Dan gurunya “tidak banyak yang bersekolah, mereka semua harus tahu bukan?”

Harris menjelaskan, SMN 8 Medan lalai dalam memberikan bimbingan minimal kepada siswa yang tidak hadir atau tidak masuk sekolah. Jadi keputusan itu harus dievaluasi dan direvisi atas dasar itu.

“Kita tahu kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita. Kalau kelalaian jangan malu menilai. Pendapat saya berdasarkan fakta di lapangan. Saya minta itu. penilaian. Supaya (masalah ini) berkurang, Karena banyak yang kita abaikan, tapi dia ngotot akan kita selidiki lebih lanjut,” kata Harris.

Harris kemudian membeberkan kesalahan Rozmaida lainnya. Dimana rapat dewan guru diadakan tanpa ada aturan khusus mengenai keputusan mengangkat siswa di kelas atau tidak, misalnya jumlah guru yang hadir dalam rapat.

“Pasti ada nomor di rapat dewan guru. Namun belum tepat, sudah ada keputusan. Belum semua guru menandatangani. Kami menemukan banyak celah yang kami periksa dalam keputusan itu,” kata Harris.

Harris mengaku meminta Rosmaida memberikan masukan dan solusi, mengevaluasi dan mengkaji ulang keputusan. Agar permasalahan tersebut dapat teratasi dan tidak berlarut-larut dalam waktu yang lama.

“Saya ngomong secara lisan sama dia, saya sampaikan kali ini, saya transfer ke diri saya sendiri, supaya cepat selesai. Ikuti surat saya, supaya bisa evaluasi dan dibiayai kesejahteraan semuanya, kata Harris.

Baca artikel edukasi Titik Kumpul menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *