Jakarta, 7 April 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang
SIM keliling bisa diperpanjang di salah satu mobil yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini paket layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta
Laporan dari website Kordanas Polri Jakan Reden Inten, Jakarta Timur, di samping Macdonald Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJ Keban Jeruk, Jakarta Barat. Surat Izin Mengemudi dua kendaraan tersebut menawarkan masa berlaku hingga pukul 12.00 WIB
Mobil SIM Keliling akan diantar ke Giant Bintaro Sektor 7 pada musim liburan ini, khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai referensi, lima mobil SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya selama sepekan Mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan, tempat-tempat tersebut tersebar di setiap wilayah