Motor Kredit Hilang Apakah Masih Perlu Bayar Cicilan

Titik Kumpul – Kehilangan sepeda tentu menjadi sebuah mimpi buruk, namun sebagian orang pernah mengalami kejadian malang tersebut. Pencurian sepeda motor tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun juga di pedesaan.

Faktanya, sepeda kredit seringkali dicuri dan pemiliknya harus mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan rental untuk memproses penggantiannya. Lantas, kalau unitnya tidak tersedia, apakah cicilannya masih berjalan?

Berdasarkan situs OCBC, mulai Rabu 18 Juni 2024, jika nasabah yang telah melakukan kontrak ulang dengan penyewa atau lembaga keuangan tertentu secara cicilan kehilangan sepedanya, maka pembayaran cicilan tidak diperlukan lagi.

Apabila kerugian itu sah menurut KUH Perdata atau Pasal 1381 KUH Perdata, maka tidak perlu membayar uang jaminan lagi. Jika salah satu utang yang masih sah dimusnahkan dan disisihkan, maka akadnya hapus.

“Kontraknya batal karena pembayaran. Karena pemberian pembayaran dan selanjutnya disimpan atau diamankan. Karena restrukturisasi utang. Karena penebangan hutan dan ganti rugi,” bunyi artikel itu.

Untuk penagihan utang. Untuk keringanan utang. Untuk pemusnahan barang. Untuk pembatalan atau pembatalan, karena berkaitan dengan situasi pembatalan yang diuraikan dalam Bab 1 buku ini. Seiring berjalannya waktu, karena itu beres di kepalanya, ” dia melanjutkan.

Pasal 1444 menyoroti dasar hukum lain mengenai hilangnya barang.

“Kontrak berakhir jika produk tertentu yang menjadi subjek kontrak hancur, tidak tersedia untuk diperdagangkan, atau hilang di lokasi yang tidak diketahui sama sekali apakah produk tersebut masih tersedia.”

Transaksi ini berlanjut jika barang tersebut musnah atau hilang bukan karena kesalahan debitur, sebelum debitur lalai menyerahkan barang tersebut. Artinya, reputasi sepeda tersebut tidak hilang karena pemiliknya sengaja meminjamkannya kepada orang lain.

Oleh karena itu, jika yang menyewakan sepeda tersebut kehilangan sepedanya, ia berdalih hal itu bukan karena kelalaian pemiliknya, melainkan karena ia mengetahui dengan pasti bahwa ia telah melupakan sepedanya. Namun, yang menyewakan sepeda tersebut atau yang meminjamnya tidak kehilangan atau mengambilnya karena kelalaiannya.

Jika syarat tersebut terpenuhi, konsumen tidak wajib membayar uang jika kehilangan sepeda motornya. Persyaratan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Oleh karena itu tidak mengherankan jika dalam sewa guna usaha, perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak penyewa sudah termasuk asuransi untuk melindungi kendaraan dari kehilangan dan kecelakaan. Namun khusus untuk sepeda motor biasanya TLO (Total Loss Only) saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *