Jakarta, 24 Juni 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang ke semua kartu SIM Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif di situs Korlantas Polri, listing kendaraan SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berlokasi di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Pusat hari ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP punya daftar seluler Grand Mall Cakung hari ini. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Jadi bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya bisa datang ke mesin SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Baru Batununggal yang buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB di pintu keluarnya.
Kartu SIM Keliling warga Bekasi dikirim ke Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu kerjanya sangat singkat yaitu antara pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja antara pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM seluler hanya menerima permintaan perpanjangan SIM A dan C dan dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
PP Nomor 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak. Menurut 60, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk pelanggan SIM A dan Rp 75 ribu untuk pelanggan SIM C.