Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

TANGERANG – Yadi Sempaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap event organizer (EO) senilai Rp 198 juta. Nama Gus Anum juga terlibat dalam kasus ini, yang menurut Yadi Sembaku bertanggung jawab atas gerakan yang seharusnya mereka lakukan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yadi Sembako berharap Gus Anum mau kooperatif dalam melakukan penyidikan polisi. Menurut Yadi Sembako, Gus Anom sudah membayar sebagian uang yang diminta EO selaku koresponden sebesar Rp102.500.000. Dari sana, Yadi Simbako meyakinkan polisi bahwa dirinya dan Gus Anum akan mengembalikan uang yang diminta pelapor. Gulir untuk informasi lebih lanjut.

Saat ditemui Selatan, Yadi Simbako mengatakan, “Kami sudah lapor ke polisi bahwa Jos Anum membayar pelapor. Jadi kami berharap Jos Anum melakukannya dengan itikad baik. Meski tidak semua permasalahan selesai, 60 persen sudah selesai. ” Yang mana”. Polres Metro Tangerang, Selasa 30 April 2024.

Meski menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang tersebut, Gus Anum tak menampakkan hidungnya di kantor polisi. Gus Anum mengaku sedang sakit saat mendapat panggilan dari tim penyidik ​​untuk dimintai keterangan. Yadi Sembako mengingatkan Jos Anom bahwa kesaksiannya mutlak diperlukan dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan Yadi Sembako dari tuntutan.

“Saya bilang ke Jos Anum, minimal ada pemberitahuan, ada nomor penyidik, WA atau telepon ikut campur. Saya sedang memikirkan mau berbuat apa lagi,” jelas Yadi Simbako.

Komunikasi antara Yadi Simbako dan Gus Anum pun terputus. Oleh karena itu, Yadi Simbako berharap Gus Anum terus menanggapi seruan pihak berwenang untuk memberikan informasi.

“Kalau begitu kita tunggu saja sampai Gus Anom hadir di panggilannya dan menjelaskannya. Saya berharap dia bisa segera datang,” kata Yadi Simbako. 

Meski Yadi Simbako ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, pihaknya tak segan-segan memberikan bukti dan bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan jurnalis tersebut. Pengacara Yadi Simbako pun turut membantu upaya kliennya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah sepenuhnya dalam kasus ini.

“Dalam kejadian ini kami berupaya untuk menghubungi Jos Anum dan pihak pelapor, jadi bagus sekali. Beruntung Jos Anum juga dipanggil, makanya akan datang. Pelapor juga bisa dihubungi, yaitu dia. .Kita bisa bertemu,” kata Tumi, pengacara Yadi Simbako.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Yadi Simbako diangkat menjadi direktur PT Gudang Artis oleh Gus Anum sebagai pemilik. Mereka bekerja sama dengan organisasi eksekutif untuk mengadakan acara perilisan perusahaan manajemen artis mereka pada Agustus 2023.

Persiapan acara hampir rampung, EO juga sudah mengeluarkan dana hingga Rp 198 juta untuk vendor. Namun, baik Yadi Simbako maupun Gus Anom tidak pernah menyita uang tersebut. Untuk itu, Muhammad Adri Permana selaku pemilik EO melaporkan bahwa Yadi Simbako selalu menjadi pengelola kasus penipuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *