JAKARTA, 5 April 2024 – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Saat ini, ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari website Korlantas Polari, warga kawasan Jakarta Timur bisa mendatangi Grand Mall Kaking.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat bisa mengunjungi Suterland Mall dan LTC Gloduk untuk memperbarui SIM. Jam buka mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM keliling yang umumnya melayani wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Bunting. Untuk Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bixi, saat ini mobil SIM keliling ada di Mitra 10 Jatimmakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor sebagai unit mobil SIM keliling mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 Tersedia hingga WIB.
Terakhir ada Polsek Bonding yang saat ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Cabin Kalapa dan Lucky Square. Jam buka mulai pukul 08:00 WIB hingga tutup.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.