Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Jakarta, 7 Juli 2024 – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menargetkan menyiapkan regulasi yang akan rampung pada tahun ini berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Tujuannya untuk menghindari kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Tol Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Nanti kalau aturannya sudah final akan dibicarakan dengan DPRD.

Saat ditemui VIVA Otomotif di Antara, Minggu, 7 Juli, Zulkifli mengatakan, “Peraturan tersebut sedang kami proses melalui Perda. Target kami tahun ini perda tersebut akan rampung, tahun depan diusulkan dan dibicarakan dengan DPRD.” dikatakan. , 2024.

Zulkifli mengatakan, diskusi ini juga merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta, mengatasi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, dan mengurangi emisi kendaraan konvensional.   Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat poin utama yang diatur dalam Perda tersebut, seperti electronic road pricing (ERP), zona emisi rendah (LEZ), pengelolaan parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kendaraan.   Zulkifli mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan terus melakukan pembenahan transportasi antarmoda yang saat ini belum sepenuhnya terintegrasi, untuk memudahkan dan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.

  “Ketika angkutan umum kita sudah bagus dan mudah, maka kita harus melakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi dan masyarakat cenderung menggunakan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas,” kata Zulkifli. dikatakan.   Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan dampak kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 100 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 pada tahun 2018 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Total kerugian yang diproyeksikan merupakan akumulasi dari kelebihan konsumsi bahan bakar, hilangnya waktu tempuh akibat kemacetan lalu lintas, dan dampak polusi akibat pembakaran bahan bakar. dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *