Detik-detik Jelang Sidang Vonis, SYL Lebih Sering Tenteng Tasbih dan Lebih Banyak di Masjid

VIVA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menarik perhatian masyarakat Indonesia, khususnya di dunia maya. Ada pula yang tak mengikuti kasus SYL hingga sidang vonis yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Kasus pemerasan sekunder terhadap terdakwa SIL akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Menariknya, beberapa saat menjelang sidang putusan, muncul fakta mengejutkan mengenai sosok Syarul Yasem Limpo.

Selain kerap memakai tasbih saat diadili untuk membacakan dakwaan pada persidangan berikutnya dalam kasus dugaan sodomi dan pemerkosaan, ia juga diketahui sering mengunjungi masjid belakangan ini.

Sebelum sidang penjatuhan hukuman, terungkap SIL lebih banyak berada di masjid.  Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum SYL, Jamaluddin Koedoibo, saat ditanya mengenai aktivitas terdakwa sebelum sidang penjatuhan hukuman.

“Pertama, sebagian besar waktunya dihabiskan di masjid. Selain salat, ia juga mendengarkan ceramah para ustaz,” kata Koedobon kepada wartawan, seperti dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 11 Juli 2024.

Jamaluddin mengatakan SIL kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk berdoa, mengaji, dan mendengarkan ceramah.

“Iya, untuk penghakiman besok, lebih fokus pasrah kepada Allah SWT menghadapi cobaan ini. Jadi serahkan semuanya pada Allah,” ujarnya.

Dipercaya lebih fokus pada pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Allah saja. Kuasa hukum SYL berharap pada sidang putusan nanti, Majelis Yudisial bisa membebaskan kliennya.

Dimana, menurut penjelasannya, belum ada bukti konkrit SIL mengarahkan pejabat yang membawa uang ke Kementerian Pertanian. Namun sebaliknya, Jamaluddin berharap jika majelis hakim berpendapat lain, mereka akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Sebagai informasi, SIL divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan terdakwa, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subayono, dan mantan Direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang hanya divonis 6 tahun penjara.

JPU KPK menilai SIL dan pihak lain bersalah secara tanggung renteng karena melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kemantan).   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *