Kasus Kematian Bocah SMP di Padang Dihentikan, Menteri PPPA Tetap Kawal Kasus

VIVA – Kasus meninggalnya seorang siswa SMA berinisial AM di Kota Padang, Sumatera Barat, tengah menjadi perhatian publik. Bocah 13 tahun itu ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024. 

Kematian AM sendiri dinilai tidak manusiawi. Polisi diduga melakukan tindak pidana dalam kasus kematian anak tersebut. Namun, pada akhir Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyo menyatakan kasus meninggalnya siswa SMP tersebut dianggap selesai. 

Berdasarkan hasil visum, terdapat enam patah tulang rusuk kiri dan patah pada paru-paru. Sementara dari pemeriksaan visum, ditemukan tanda-tanda trauma, lebam, dan luka yang diduga karena korban meninggal beberapa jam lalu.

Meski penyidikan kasus tersebut sudah selesai, pihaknya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan bukti-bukti baru. Oleh karena itu, kasus ini dapat dibuka kembali. 

Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, angkat bicara mengenai hal ini. Bintang mengatakan kasus ini masih dalam pemantauan pihaknya.

“Masih dalam pengawasan, kasusnya ditutup sementara. Kami sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan pihak terkait untuk mengusutnya. Masih dalam proses,” ujarnya pada acara Dialog Interaktif dalam acara ‘Membangun Sinergi Kolaborasi dan Aksi Bersama’. Melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan di ranah online, pada Kamis 11 Juli 2024 di Kantor RRI Jakarta Pusat.

Bintang mengatakan, pihaknya mendesak agar masalah tersebut diselesaikan sejelas-jelasnya. Pihaknya juga terus melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak untuk mendapatkan hasil terbaik atas masalah tersebut.

“Masih dalam proses. Kami ingin pastikan meskipun kasus ini sudah ditutup, kami sudah berkomunikasi untuk memberikan hasil terbaik terkait kasus ini. Kami sudah ada koordinasi,” jelasnya.

Bintang pun mengungkapkan, pihaknya akan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kelanjutan kasus tersebut. 

“(Kasus) ini sedang ditangani oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Kami akan mengeluarkan siaran pers sejauh mana kasus tersebut ditangani,” ujarnya.

Baca artikel menarik VIVA edukasi lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *