Diskriminasi dalam PPDB 2024 Riau: Hanya Akomodir Orang Tua Siswa Berprofesi ASN, TNI/Polri dan BUMN

Titik Kumpul – Presiden Perwakilan Ombudsman RI Riau Bambang Pratama mengungkapkan pihaknya masih menemukan persoalan diskriminasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di provinsi tersebut.

Bambang Pratama mengatakan: “Ada temuan diskriminasi jalur mutasi orang tua pada PPDB 2024, yaitu hanya mencakup orang tua siswa yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, dan BUMN, namun tidak termasuk orang tua yang bekerja di sektor swasta.” Seperti dilansir Antara pada Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Bambang, orang tua yang bekerja di swasta akan sulit diikutsertakan dalam jalur PPDB. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mempertimbangkan kebijakan tersebut pada tahun 2025.

“Selain temuan diskriminasi, kami juga menemukan bahwa panitia penyelenggara tidak cukup memverifikasi jarak zona siswa dan dokumentasi yang diperlukan. Verifikasi ekstensif diperlukan untuk memastikan tidak ada pemalsuan dokumen dan titik awalnya benar. adalah,” jelasnya.

Sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas jalur zonasi serta capaian PPDB online 2025, lanjutnya.

Bambang juga menyoroti belum memadainya peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Dinas Olahraga dalam mendukung Disdik Riau. Hal ini menyulitkan panitia untuk memverifikasi dokumen.

Ombudsman Riau juga menemukan sistem PPDB online masih menyembunyikan informasi dokumen dan memilah data peserta tanpa menambahkan alamat peserta. Ini harus diperbaiki tahun depan untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi capaian Kementerian Pendidikan dan Panitia Penyelenggara karena pelaksanaan PPDB 2024 di Provinsi Riau lebih baik dibandingkan tahun 2023. Mereka berhasil meningkatkan berbagai aspek seperti integrasi partisipasi aktif masyarakat, melakukan sosialisasi. , dll. Dengan bersinergi dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi dan Ombudsman.

Selain itu juga terdapat loket informasi, konsultasi, dan pengaduan di Dinas Pendidikan pada masa sebelum, pelaksanaan, dan pasca PPDB untuk melayani masyarakat dengan baik. Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan jaminan sebagai berikut: miskin siswa yang tidak diterima di sekolah negeri “PPDB, Riau” Kalau disalurkan ke sekolah swasta bekerjasama dengan pemerintah negara bagian, “imbuhnya.

Baca artikel menarik Titik Kumpul Education lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *