Antisipasi 51 Siswa Alami Gangguan Psikologis Imbas Heboh Skandal Manipulasi Nilai Rapor di Depok

VIVA – Dinas Pendidikan Kota Depok menghimbau sekolah yang mencuci ijazah. Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 19 Depok. Sekolah tersebut kini telah dipanggil oleh departemen.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno membenarkan adanya praktik tersebut. Selama ini praktik pencucian uang hanya ditemukan di SMPN 19 Depok. “Iya (nilai sertifikat hanya ada di SMPN 19 Depok),” ujarnya, Rabu, 19 Juli 2024.

Pihaknya meminta penjelasan kepada pihak sekolah yang terdampak. Pihaknya meminta informasi kepada kepala sekolah dan guru SMPN 19 Depok.

“Kami imbau semuanya, kenapa itu alasannya, dan sebagainya, agar nantinya tidak melakukan kesalahan seperti kejadian kemarin yang membuat kelas 51 anak diliburkan,” ujarnya.

Dinas kemudian akan menganalisis temuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kami kemudian akan terus mencari informasi apa pun tentang temuan ini.

“Kami masih berupaya mengembangkan situasinya, apa sebenarnya itu, dan sebagainya, sejauh ini kami sudah menerima informasi dan mengambil tindakan. “Nantinya kita bisa mengkomunikasikan hal ini dengan cara lain,” akunya.

Ia mengaku belum mengetahui bagaimana pencucian surat berharga itu dilakukan. Konon, Sutarno sudah masuk ke kancah teknis.

“Sebetulnya saya tidak urus langsung karena saya PPID, teknis banget soalnya, mungkin di sesi lain bisa mempertanyakan sistemnya, dan sebagainya.” – dia berkata.

Adapun bagi 51 calon siswa (CPD) yang tidak diperbolehkan bersekolah di delapan SMA di Depok, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi siswa mengalami gangguan jiwa akibat didiskualifikasi dari SMAN Depok.

“Tapi kami siap menyiapkan psikolog jika dibutuhkan nanti, tapi selama ini anak-anak sudah bersekolah dan saat ini ada MPLS di swasta, nanti akan kita evaluasi perkembangannya. “Kami tidak akan berhenti di situ, tapi akan mengevaluasi perkembangan situasi,” ujarnya.

Soal sanksinya, kata Sutarno, akan diketahui terlebih dahulu baru kemudian diterapkan sesuai aturan ASN, baik sanksi ringan, sedang, atau berat.

“Tentunya setiap orang akan berbeda-beda, kita belum mendalami sejauh itu,” tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya dari VIVA Education di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *