Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Jakarta, 19 Mei 2024 – Permasalahan gas buang tidak pernah berhenti dan mengganggu ketentraman jalan. Ironisnya, polisi gencar menindak gas-gas yang tidak memenuhi standar produsen.

Baru-baru ini, seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX-King mengeluarkan bensin dan menimbulkan kebisingan di jalan. Dilihat VIVA Otomotif pada Minggu 19 Mei 2024, video tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Dramaojol.id, digambarkan masa depan sepeda motor sesuai ekspektasi netizen. Seorang pengendara sepeda motor dikejar polisi penggerebek saat mengitari RX-King.

Pengendara sepeda motor tersebut langsung terjatuh dan lari dari sepeda motornya, polisi pun langsung berusaha menangkapnya. Netizen pun langsung berkomentar saat video tersebut diakhiri dengan janjinya.

“NTR kalau ngomongnya jelek, kalau dibilang gaduh pasti marah banget sama masyarakat yang ribut, sopan, dan asal-asalan,” tulis salah satu warganet.

“Sebenarnya kadang aku mengganggu orang yang bicara seperti ini, tapi manis dan tidak menyebalkan kan?” Kemudian akan menyebar ke telinga mereka dan masyarakat tidak akan menerimanya. Waktunya,” sambung warganet lain.

“Tunggu dulu pak, biar hentikan. Pipa Gembell bikin orang kesal,” komentar yang lain.

Seperti yang Anda ketahui, penggunaan gas yang keras atau berisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 285, dendanya bisa Rp 250.000 jika tidak sesuai spesifikasi.

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan jalan, antara lain mengenai kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu penunjuk arah, reflektor, spedometer, knalpot, dan kedalaman ban.” Pasal 106. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 285.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 mengatur tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor model baru dan kendaraan bermotor golongan M, golongan N, dan golongan L.

Aturannya, tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor di bawah 80 cc adalah 77 dB, tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor 80-175 cc adalah 80 db, dan tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor di atas 175 cc. adalah 83 dB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *