JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan kisah istri dokter TNI Angkatan Darat yang membeberkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita. Anandira Puspita, begitu ia disapa, menjadi sorotan setelah kisahnya viral di media sosial.
Namun ironisnya, Anandira kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Foto-foto yang diunggah ke akun Instagram pribadinya ternyata melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan ia ditangkap atas tuduhan tersebut.
Anandira merupakan istri sah dari seorang dokter gigi TNI Angkatan Darat yang berpangkat Letnan Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) dan bertugas di kesatuan Kesdam/Udayana. Sedangkan Anandira sendiri merupakan seorang dokter gigi umum.
Kasus skandal yang terungkap pada Maret 2023 ini sudah ditangani Pomdam/Udayana sejak awal. Selama ini, Anandira melakukan pekerjaan yang membeberkan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita, termasuk salah satunya yang diduga putri seorang petugas Mabes Polri yang kini menjabat Kapolres setempat.
Dalam materi yang diunggah, Anandira membeberkan cara dan perilaku suaminya terhadap wanita yang diduga selingkuhannya. Ia bahkan menyebut hubungan itu terjadi saat anaknya berada di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, karena Anandira memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka ia ditahan di Unit Aksi Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD). ). PPA) Tempat Persembunyian Pemogan.
Selain itu, sebagai dokter gigi, Anandira juga mendapat manfaat dari pengawasan dan dukungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polresta Denpasar.
Mengingat tersangka AP memiliki balita berusia 1,5 tahun, maka demi keamanan dan kenyamanan, penahanan jenis ini dialihkan ke home care di UPTD PPA Pemogan, kata Kompol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat, 12 April 2024. .
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, Anindira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024. Anandira Puspita, 34 tahun, menangkap seorang wanita lanjut usia di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024.
“Penahanan terhadap tersangka AP ini menimbulkan persoalan pelanggaran UU ITE, karena terbukti memerintahkan dilakukannya tindak pidana tersebut dengan sengaja dan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, serta turut serta melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan mengubah, melengkapi, mentransfer, dan mentransfer informasi elektronik. dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke media sosial dengan cara apapun Instagram @ayoberanilaporkan6,” jelas Kompol Jansen
Hal ini sesuai dengan maksud Art. 48 bagian 1 bersama dengan seni. 32 bagian 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Art. 55 bagian 1 KUHP.
Dalam postingan di akun Ayo Dare Lapor 6, pemilik akun juga dilaporkan oleh kuasa hukum seorang wanita yang diduga melakukan kontak ilegal dengan suami dokter yang namanya dalam kasus tersebut bertanda huruf BA.
BA merupakan anak seorang perwira menengah Polri yang menduduki jabatan strategis. Kabid Humas Polda Bali meminta masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukumnya kepada polisi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya keluarga tersangka AP, untuk mempercayakan proses peradilan kepada polisi,” kata Kompol Jansen.