Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024, Ada Jakarta

Jakarta, 1 Juli 2024 – Pemerintah daerah mencanangkan program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Angkutan Kendaraan (BBNKB) di beberapa daerah.

Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya jumlah wajib pajak. Berikut daftarnya yang dihimpun VIVA Otomotif.

Aceh. pemotongan pajak hingga akhir tahun 2024 Kabar gembira datang dari Aceh. Pemerintah daerah telah memulai program pengurangan pajak kendaraan mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini menghapuskan denda dan pajak progresif sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Warga Aceh bisa memanfaatkan keringanan ini dengan membayar di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi sinyal.

Keuntungan proyek di Aceh. Tidak ada penalti. meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak. Bebas Pajak Progresif. menurunkan tarif pajak untuk properti kedua dan seterusnya. Akses mudah. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

Jawa barat. Rabat pajak hingga Desember 2024 Bapenda Jabar memberikan potongan sebesar 10% untuk pembayaran PKB tahunan dan lima tahun. Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 dengan ketentuan pembayaran melalui layanan digital Samsat yang baru saja diluncurkan di Terminal Leuwi Panjang.

Jawa Tengah. Tax Clearance Mei 2024 Jateng juga menjalankan program tax clearance kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Detailnya adalah:

Pelepasan BBNKB II dalam dan luar negeri (20 Mei – 19 Desember 2024). Diskon pajak tahun berjalan (2,5% – 5% untuk perpajakan) (20 Mei – 19 Desember 2024). Penolakan membayar pajak progresif (20 Mei – 19 Desember 2024). Bantuan Pinjaman PKB (10% – 50% untuk saldo 1 sd 5 tahun) (20 Mei – 20 Agustus 2024).

Jakarta. Pengurusan pajak hingga Agustus 2024 Masa pengurusan pajak kendaraan di Jakarta sangat panjang, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024.

Perlu diketahui, pemilik kendaraan harus mengambil tindakan di kantor pusat Samsat agar dikenakan denda lebih dari satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *