5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA – Kabar duka datang dari selebgram Chandrika Chika yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Chika ditangkap polisi karena dugaan penggunaan narkoba bersama lima temannya.  

Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka karena menghisap rokok elektrik berisi cairan beraroma ganja. Berikut beberapa fakta seleb Instagram Chandrika Chikka yang ditangkap terkait kasus narkoba.  1. Penggunaan obat karena kondisi

AKP Rezka Anugras, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan Chika terlibat kasus dugaan narkoba jenis ganja karena interaksi sosial, bukan sebagai doping atau karena alasan khusus, berdasarkan informasi polisi. Ia menyatakan: Penggunaan narkoba ganja adalah hal biasa di lingkungan pertemanan Chika. 

“Kami juga menanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus penggunaan narkoba tersebut, mungkin untuk doping atau lainnya,” kata Partai Keadilan dan Pembangunan Rezka Enogras, seperti dikutip VIVA pada Rabu, 24 April 2024. 

Tapi karena sifatnya sosial, kedua orang yang ada di ring sering menggunakan narkoba, jadi mungkin menurut mereka biasa saja, lanjutnya. Dia telah menggunakan narkoba selama setahun

Chika juga diketahui pernah mengenal narkoba dan menggunakannya sejak tahun lalu. Oleh karena itu, menurut tambahan informasi Rozka, dirinya sudah mengenal narkoba sejak setahun terakhir. 

Ia menjelaskan, “Kami melakukan penelitian pada saudara perempuan CK dan pertama kali dia mengenali narkoba dia berusia lebih dari satu tahun, jadi dia sudah mengenal narkoba selama lebih dari setahun.” 3. Bukti penggunaan narkoba oleh Chika

Polisi juga menemukan bukti penangkapan kasus dugaan narkoba yang melibatkan rokok elektronik populer Chika yang mengandung ganja. 

“Bubuk yang kami temukan di TKP merupakan pod atau bungkus rokok elektrik yang berisi ganja cair, atau THC cair,” kata Rezka. . 

“Jadi langkah pertama yang kami lakukan adalah menguji bukti-bukti yang kami uji pada liquid pod di laboratorium dan hasilnya positif ganja,” lanjutnya. Dia ditangkap di hotel bersama teman-temannya

Rezka menjelaskan, keenam tersangka kasus narkoba tersebut bergantian menggunakan rokok elektrik yang dibubuhi ganja. Informasi tersebut terungkap saat mereka menyewa kamar hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.5. Terancam 4 tahun penjara

Enam tersangka, termasuk Chandrika Chika yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini, dijerat hukuman sekitar 4 tahun penjara dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *