Jakarta, 15 Juli 2024 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Taat 2024 yang digelar serentak di Indonesia mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024. Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang ditujukan kepada Polri dalam hal ini. aktivitas. .
Operasi Patuh Jaya tahun ini akan digelar hingga 28 Juli 2024. Kabag Operasi Korlantas Polri Kompol Eddy Djunaedi mengatakan, kegiatan Operasi Nasional Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk memastikan kondisi masyarakat di seluruh Indonesia dalam keadaan baik. lalu lintasĀ
Dia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024, polisi menyasar 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggar lalu lintas dengan denda akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut 14 target pelanggaran beserta dendanya
1. Melawan Arus Pengemudi yang melawan arus dikenakan pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Pengemudi terancam denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Barangsiapa tidak mematuhi sanksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi Memainkan ponsel saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Ancaman sanksi maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI Tidak menggunakan helm sesuai aturan akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009.
5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman diancam denda paling banyak Rp250 ribu karena melanggar Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009.
6. Melebihi batas kecepatan Siapa pun yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009.
7. Mengemudi di bawah umur Usia merupakan salah satu syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
8. Lebih dari satu sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang. Lebih dari itu merupakan pelanggaran dan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009
9. Kendaraan tidak dapat dikendarai Mobil yang tidak memenuhi syarat untuk diedarkan, dikenakan sanksi sesuai pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, khusus denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Sepeda Motor dan Kendaraan Tanpa STNK Setiap kendaraan wajib memiliki STNK. Jika tidak, melanggar pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Pelanggaran marka jalan Pelanggaran terhadap marka jalan dianggap sebagai pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu, sesuai ketentuan pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
12. Tidak termasuk penggunaan rotator dan sirene tanpa tujuan pada kendaraan pribadi dan apabila berani memasang strobo atau sirine akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 bulan atau a maksimal dari denda itu. Rp 250 ribu.
13. Menggunakan nomor plat/TNKB palsu sesuai pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, apabila kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
14. Penertiban parkir liar Jika parkir di tempat yang tidak terdapat rambu parkir, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Selanjutnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi prosedur berhenti dan parkir. Sesuai Pasal 287 Ayat 3, jika melanggar peraturan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, Anda dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.