BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

Batavia, 10 Juni 2024 – Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan Kartu BPJS yang masih aktif menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin baru atau perpanjangan dan izin mengemudi lain.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Umum Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Uji coba skema ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Lantas, bagaimana jika BPJS menunggak?

Menurut VIVA Otomotif dari laman laporan Polri, bagi auditor SIM yang menunggak BPJS, masih ada peluang untuk menyelesaikan proses SIM.

“Bagi yang tidak mampu membayar, kami juga memberikan manfaat melalui program iuran pensiun. Bukti pendaftaran program iuran pensiun cukup jelas,” kata Direktur Sudin SIM Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda. Kata polisi. Komisaris Heru Sutopo.

Berikut beberapa solusinya;

1. Bayar jumlah terutang sebelum proses SIM selesai. Terdapat berbagai saluran pembayaran resmi BPJS Kesehatan. 2. Daftar untuk membayar secara mencicil secara online. Bukti pendaftaran pensiun perusahaan sudah cukup. 3. Menunjukkan bukti kepesertaan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

Pengecekan status operasional Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui Layanan Manajemen melalui WhatsApp di 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Persyaratan administrasi penerbitan SIM 1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik. 2. Melampirkan dokumen berfoto dan menunjukkan KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA. 3. Lampirkan foto profil pelatihan dan kepelatihan mengemudi Anda. 4. Melampirkan sertifikat hasil konfirmasi kompetensi bagi masyarakat yang belum mendapat pelatihan formal. 5. Melampirkan permohonan izin kerja Kementerian bagi orang asing. 6. Menyediakan registrasi biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, retinal). 7. Melampirkan dokumen untuk berpartisipasi aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. 8. Menyerahkan bukti pembayaran pajak tanpa membayar pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *