Noverizky Sebut Selebgram Rea Wiradinata Menghadapi Kebangkrutan karena Proposal Perdamaian Ditolak

VIVA Showbiz – Tawaran perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta kembali ditolak oleh kreditur utama.

Hasil pemungutan suara atas usulan penyelesaian yang disampaikan Rea Wiradinata pada Kamis 20 Juni 2024 menunjukkan dua kreditor besar, Arif Budiman dan Nowerizi Tri Putra Pasaribu, menolak usulan penyelesaian tersebut.

Sedangkan piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai 2,5 miliar rupiah atau setara dengan 52,7 persen suara. Gulir ke depan, oke?

Hal ini berdasarkan pengakuan Noverizsky. Ia mengatakan perjuangan panjangnya untuk mendapatkan uang dari Rea akhirnya terbayar dengan perolehan suara tersebut.

“Setelah perkara PKPU berlangsung hampir 250 hari, Rhea Wiradinata terus mengalami kekalahan demi kekalahan. Dan kini sudah mencapai puncaknya dimana Rhee tidak bisa lagi mengajukan usul perdamaian, kata Noverizkyi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2024.

Kemenangan ini menegaskan Rea Viradinata tidak punya uang, tambah Noerizhkyi.

Noverizkyi mengatakan, pihak wali akan segera melanjutkan proses penyitaan harta benda Rea.

“Langkah selanjutnya penerima menyita harta kekayaan Rea berdasarkan perjanjian pailit. Beberapa aset Rea telah teridentifikasi sejauh ini,” tambahnya.

Dalam surat keputusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan Nowerizhsky terhadap Rea Viradinat.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menempatkan Terdakwa PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan penangguhan sementara kewajiban membayar utang selama 45 hari terhitung sejak putusan diumumkan pada Rabu, 25 November 2023.

Usai putusan, Rea beberapa kali mengajukan permohonan perdamaian. Namun, Noverizkyi menolak karena menganggap pilihan membayar Rea “tidak masuk akal”.

Noverizkyi juga menyinggung tuntutan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolres Jakarta Selatan. Setelah hasil pemungutan suara diumumkan, Noverizkyi semakin yakin status hukum Rhea Viradinata akan diangkat penyidik ​​terhadap tersangka.

“Temuan PCPU merupakan bukti konklusif atas dugaan penipuan tersebut. Saya dan tim kuasa hukum terus memantau kasus ini,” kata Noverizky.

Ia yakin hukum akan berpihak pada kebenaran dan memastikan Ree tidak kebal hukum.

“Ree harus menjawab semua kasus hukumnya terhadap saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan negara lain. Jika orang seperti dia dibiarkan saja, itu sangat berbahaya. “Mungkin masih ada korban lainnya,” kata Noverizkyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *