Wasiat Orang Tua Dibatalkan Hakim, Indira Soediro Tetap Perjuangkan Hukum dan Keadilan

VIVA – Setelah lebih dari 6 tahun diadili di pengadilan, Indira Sudiro terus memperjuangkan kepercayaan mendiang orang tuanya. Dia telah melalui lebih dari 16 persidangan atas tuduhan yang disengaja yang diajukan oleh saudara iparnya.

Gadis Indonesia pada tahun 1992 ini menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menelantarkan orang tuanya akan menimbulkan “kontroversi”. Merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum itulah yang menyulitkannya saat ini.

Pada acara FGD (Focus Group Discussion) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertajuk “Karya Keadilan untuk Keadilan di Pengadilan” Hukum di Indonesia, turut hadir Indira. .

Ia datang ke acara tersebut karena ingin mengetahui hukum terkait permasalahan yang dihadapinya. Menarik dan terlihat jelas dari pemaparan para pembicara yang hadir.

Diantaranya adalah Rektor Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. Mohamed Maksum, MA. yang diwakili oleh Prof. Kamarusdiana, M.H. (sebagai narasumber), Prof. Asmawi Azad, M.A. (dari Pengurus Fatwa Majelis Ulama Indonesia) Ustadz Taufik Damas dan Notaris Widaningsih Ruslan, SH.

Peserta DFG kemarin banyak yang terdiri dari pelajar, perempuan pekerja, profesional, guru, masyarakat dan lain-lain. Para pembicara menjelaskan permasalahan penggunaan wasiat di Indonesia dari berbagai sudut pandang keilmuan. Mereka sepakat untuk berbicara jujur ​​kepada semua orang, terutama perempuan. 

Terkait permasalahan yang dihadapi Indira Sudiro pada aspek akta notaris yang dibatalkan pengadilan, Prof Kamarusdiana mendorong agar pihak yang menulis perkara tersebut dapat dituntut. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa barang yang diregistrasi mempunyai hak yang sah dan juga dilindungi undang-undang.

Permasalahan hukum yang dihadapi Indira Sudiro terkesan aneh karena keputusan yang diambil penulis dibatalkan oleh pengadilan. Padahal, menurut ketentuan Ikhtisar Hukum atau Hukum Islam, akta wasiat hanya boleh dicabut oleh orang yang membuat wasiat, karena alasan-alasan yang ditentukan dalam undang-undang.

“Menurut saya, ada ketidakadilan di sini, karena sebenarnya kalau dicermati, tuduhan itu tidak sesuai dengan kebenaran. Kita punya banyak bukti yang kemudian dikukuhkan oleh pengadilan dari awal, hingga kasasi bahkan Mahkamah Agung,” katanya. Indira Sudiro: Ingin lebih banyak pengikut? 

Dari penjelasan para narasumber pada acara tersebut, Indira Soediro menjadi percaya diri dan gembira untuk terus memperjuangkan hak orang tuanya.

“Inilah saatnya untuk melanjutkan perjuangan hukum. Saya akan terus mencari cara untuk memperjuangkannya karena ini adalah hukum wasiat orang tua saya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *