Hati-hati! Judi Online Menyasar Anak-anak

VIVA Tekno – Kementerian Publisitas dan Informasi (Kemenkominfo) telah mengambil beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya perjudian online yang kini menjadi permainan online.

Dimulai dari penyusunan UUD No. 2 Tahun 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang klasifikasi permainan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melatih anak-anak yang terpapar game online yang merupakan bagian dari langkah tersebut.

Oleh karena itu, pekerjaan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat dan menerbitkan peraturan.Itu sudah diumumkan. Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Osman Kansong mengatakan di Jakarta, Kamis 26 Juli 2024.

Menurutnya, hadirnya aturan ini seharusnya memungkinkan para produsen game untuk secara mandiri mengklasifikasikan game berdasarkan usia, mulai dari usia 3 tahun hingga 18 tahun ke atas.

Selain memastikan bahwa permainan dapat dikontrol oleh orang tua sehingga anak dapat bermain melalui perangkat yang sesuai dengan usianya, aturan tersebut juga menyatakan bahwa permainan yang mengandung konten perjudian tidak diperbolehkan per tahun.

Namun ternyata perpustakaan online berani mengklasifikasikan game tersebut ke dalam game online sehingga dapat membahayakan anak-anak.

Oleh karena itu, sebaiknya para orang tua melihat judi online yang sudah menjadi permainan online berdasarkan fitur yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, ada konten perjudian online tetapi mengiklankan dirinya sebagai game online. Hal ini ditandai dengan biasanya uang ditambahkan ke permainan di awal dan janji untuk menang. Keraguan, jelas Osman.

Selain itu, kerja sama dengan lembaga lain seperti Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komite Pertimbangan Keuangan (PPATK) terus diperkuat.

“Kami membuka ruang kerja sama dengan mendorong partisipasi masyarakat luas. Kami mendorong para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perjudian online,” kata Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *