Gunungkidul – Rencana Rafi Ahmad mendirikan Bekizart Beach Club di kawasan Pantai Crackal, Gunungkidul, Yogyakarta menuai banyak protes dari berbagai pihak.
Salah satunya dari organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta.
WALHi Yogyakarta menyatakan proyek pembangunan beach club Bekizart milik Raffi Ahmad melanggar aturan.
WALHI menegaskan, pengembangan 300 vila dan tiga restoran yang diperkirakan akan dibangun di atas lahan seluas 10 hektare akan dibangun di Kawasan Pemandangan Alam Karst Gunungsewu Timur (KBAK).
Menurut WALHI, kawasan lanskap karst dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 sebenarnya merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Artinya pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak bentang alam karst.
Kawasan Pantai Crackle termasuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga menjadi cadangan air bagi warga sekitar.
Akibat pembangunan beach club Rafi Ahmed yang ekstensif, tidak menutup kemungkinan akan merusak kawasan batuan karst di sekitarnya. Rusaknya perbukitan karst dapat menyebabkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
Banyak protes dari berbagai pihak, termasuk organisasi gerakan lingkungan hidup, dan Rafi Ahmed pun mundur dari proyek tersebut.
“Proyek di Gunung Kidul. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga memahami betul adanya beberapa kekhawatiran masyarakat terhadap proyek ini yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Raffi Ahmad, merujuk pada unggahannya di Instagram. . Rabu 12 Juni 2024.
“Dengan ini saya menyatakan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini,” tegas Rafi Ahmed.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, belum ada permohonan izin resmi atau kegiatan proyek Bekizart Beach Club di kawasan Pantai Crackal, Gunungkidul, Yogyakarta.
“Kalau Raffi Ahmad tidak punya izin lagi, dia hanya ingin berencana berinvestasi di tempat ini,” kata Sunaryanta, Rabu, 12 Juni 2024.