Jika Ada Orang Gemar Utang Apakah Kita Harus Bantu? Ustaz Khalid: Jangan!

VIVA Lifestyle – Meminjam uang kepada orang lain bukanlah hal yang aneh bagi banyak orang. Jika kita disuruh meminjam uang dan mempunyai uang, tentu sebagian dari kita akan membantu mereka. 

Namun ada pula yang tidak memberikan pinjaman karena debitur selalu terlambat membayar atau bahkan mengalami kesulitan dalam membayar kembali. Ada juga orang yang berhenti meminjam uang karena orang tersebut terlalu sering berhutang tidak hanya kepada Anda tetapi juga kepada orang lain. Gulir terus, ya?

Lantas, jika ada orang yang ingin berhutang, apakah kita tetap harus membantu mereka? Terkait persoalan ini, Ustaz Khalid Basalamah punya jawabannya sendiri. Katanya, kalau ada orang yang suka berhutang, sebaiknya kita tidak membantu.

“Jadi kalau ada yang sering terlilit hutang, jangan bantu dia dalam pekerjaannya. Lebih baik jangan berhutang lagi,” kata Khalid seperti dikutip dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

Ustaz Khalid menjelaskan, utang adalah kejahatan. Karena utang dalam Islam sendiri bisa dianggap makruh atau haram.

“Itu adalah hutang. Nanti makruh, kalau memang harus diperpanjang, tidak ada pilihan lain, hukumnya tetap makruh, bukan sunnah. Karena dia tetap punya prioritas dibandingkan yang tidak terlilit utang,” ujarnya. menjelaskan.

Ustaz Khalid juga menjelaskan bahwa hadis Bukhari Muslim mengatakan bahwa semua orang yang syahid diampuni segala dosanya kecuali hutang. 

“Jadi utang ini punya aturannya sendiri. Jadi tentunya kita perlu memikirkan untuk menghindari masalah utang ini. Lebih aman menjauh darinya,” jelasnya.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, suatu hutang menjadi haram apabila orang yang meminjam uang tersebut mempunyai niat untuk tidak mau melunasinya dengan meminjam uang tersebut.

“Jadi ini haram, uangnya sebenarnya haram. Kalau orang berhutang, kalau niatnya tidak mau, “orang itu mampu, ah cuma seribu, ah cuma Rp 100 ribu, ah yang kaya nggak butuh, berarti sudah haram.” Berhutang itu haram,” kata Ustaz Khalid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *