1.516 Istri di Pemalang Gugat Cerai Suami, Didominasi Alasan Uang Nafkah Kurang

Pemalang, Titik Kumpul – Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pemalang menerima 1.894 permohonan cerai pasangan suami istri pada Januari hingga Juni 2024. Dari data tersebut, gugatan cerai diajukan oleh perempuan terhadap suaminya atau gugatan cerai.

Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang Soberian mengatakan, permohonan cerai diajukan karena berbagai alasan. Namun permohonan cerai didominasi oleh masalah ekonomi, seperti dukungan suami terhadap keluarga.

“Perceraian biasanya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, jika pihak yang bercerai menggugat tunjangan, maka ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan rumah tangga,” kata Soberian pada Senin, 29 Juli 2024.

Dari 1.894 permohonan cerai, 1.516 di antaranya didominasi perempuan atau kasus perceraian yang disengketakan, jelas Soberian. Selama ini, tercatat 378 perkara talak atau talak atas nama suami.

Tak hanya atas nama istri, pria yang menggugat cerai ini berdalih sang istri tak bersyukur atas besarnya tunjangan.

“Bagi pihak laki-laki atau yang bercerai, perceraian terjadi karena dia berusaha sekuat tenaga mencari nafkah, namun pihak perempuan kurang mensyukuri kehidupan tersebut,” jelas Sabrin.

Selain masalah ekonomi, ada motivasi lain seperti kehadiran orang ketiga yang bisa berujung pada pembobolan rumah. 

“Selain ekonomi, ada pihak ketiga, entah karena wanita idaman lain, atau pria idaman lain,” kata Sabrin.

Kabupaten Pemalang sendiri merupakan wilayah keempat di Jawa Tengah dengan angka perceraian tertinggi. Pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian di Pemaling mencapai 3.713 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari talak tiga sebanyak 321 talak dan talak tiga sebanyak 2.892 talak. 

Namun jumlah tersebut turun 10% dibandingkan tahun 2022 yang jumlah perceraian mencapai 3.921 dengan rincian perceraian sebanyak 3.061 dan perceraian yang digugat sebanyak 860.

Untuk menurunkan angka perceraian, Pengadilan Agama Pemling telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan memberikan konseling dalam pertemuan gabungan.

“Jadi kami menyadarkan para pemimpin agama dan tokoh masyarakat akan pentingnya memahami sepenuhnya pentingnya pernikahan,” kata Soberian. 

“Jika memahami pernikahan secara keseluruhan, maka hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga dapat ditemukan dan diatasi untuk mencegah perceraian,” tambah Soberian. (Muhammad Hamza Sadiq, TV One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *