Usai Diperiksa Penyidik, Pemilik K-Gym Pontianak Ditahan Polisi

PONTIANAK, VIVA – Usai diperiksa Polres Pontianak sebagai tersangka kasus kematian Fathiya Nur Eka (22), pemilik K-Gym Pontianak, Sy alias Ah, langsung ditangkap penyidik, Rabu 31 Juli 2024. .

Hal itu dibenarkan Kepala Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kunkoroyati.

Menurut Trias, setelah tersangka Si alias Ah menanggapi ajakan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditangkap,” kata Kompol Trias.

Trias mengatakan penangkapan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan. Lalu, jika ada perpanjangan penahanan, maka akan diperpanjang 40 hari berikutnya.

Artinya total penahanan 60 hari, jika ada perpanjangan masa penahanan, kata Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sesuai undang-undang, dengan alasan tertentu dan obyektif. Selain itu, menurut Pasal 359 KUHP, tersangka dapat ditahan berdasarkan pasal yang menarik.

Kompol Trias menambahkan, terkait rencana pengacara untuk mengajukan penangguhan atau pemindahan tahanan, itu merupakan hak tersangka dan pengacara.

Silakan dilanjutkan, ini hak tersangka dan kuasa hukum yang mendampingi, namun untuk saat ini tersangka masih kami tahan, kata Trias.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Raimundus Loin mengatakan, pihaknya patuh dan mendatangi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Penyidikan berjalan baik, apa yang diminta sudah benar, dan keterangan yang diambil penyidik ​​juga keterangan tersangka sesuai ketentuan Pasal 117 KUHAP, kata Raimundus.

Raymundus mengatakan, tindakan penyidik ​​Pontianak atau polisi menangkap tersangka merupakan kewenangan dan haknya. Alasan penahanan menurut KUHAP ada tiga, yaitu pemusnahan barang bukti, pengulangan, dan pelarian. .

“Kami melihat apakah dia ditangkap atau tidak, tentu kami tidak akan terlibat dalam hal itu,” kata Raimundus.

Namun jika hal itu terjadi (penahanan), lanjut Raimundus, sebagai penasehat hukum, pihaknya akan memenuhi tanggung jawab sesuai pasal 31 ayat 1, tentang pengajuan permohonan pemindahan, karena hak setiap orang diatur.

“Permohonan ekstradisi akan kami pertimbangkan apakah berupa pidana penjara atau tahanan rumah. Yang pasti klien kami akan hadir dalam peninjauan ini,” pungkas Raimundus.

Diberitakan sebelumnya, Sy merupakan pemilik K-Gym, dimana Fathiya Noor Ekah, 22, tewas saat menggunakan treadmill dan terjatuh melalui jendela di belakang dada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *