Depok, Titik Kumpul – Kejaksaan Negeri Depok menerima dokumen terkait pencucian laporan SMPN 19 Depok. Penyidik jaksa melakukan peninjauan secara maraton pada pekan ini. Hasilnya, penyidik mendapat puluhan lembar laporan palsu.
Tim menemukan 50 laporan palsu dan dokumen tersebut diyakini sebagai bukti pemalsuan klaim PPDB, kata Intelijen Kejari DPR M Arief Ubaidila, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pengawas memeriksa ke sejumlah pihak yang mengetahui prosedur operasional sekolah. Mulai dari kepala sekolah, guru hingga tenaga kependidikan. Metode yang digunakan adalah melalui bimbingan belajar.
“Prosedur operasinya menggunakan sarana bimbingan belajar. “Beberapa guru mata pelajaran mengumpulkan siswanya untuk mendaftar dan membantu mereka mendaftar ke sekolah menengah,” jelasnya.
Penyidik kejaksaan kemarin meminta keterangan kepada tiga orang tentang SMPN 19 Depok. Mereka adalah bagian dari kurikulum dan dua guru matematika.
Rabu kemarin, jaksa penyidik meminta keterangan kepada tiga orang yakni bagian kurikulum dan dua orang guru matematika terkait penyidikan dugaan korupsi manipulasi berkas permohonan PPDB tingkat sekolah menengah di Depok, ujarnya. .
Jaksa penyidik mendapat informasi siapa saja yang terlibat dari pihak-pihak yang diminta. Disebutkan, dalam manipulasi berkas tuntutan PPDB di tingkat SMA Depok, tentu akan dikaitkan dengan fakta dan alat bukti lain, dan nantinya akan dipastikan ada beberapa peristiwa pidana, khususnya korupsi. dalam penyelidikan ini.
“Iya, itu pengakuan para pihak dari segi cara dan lokasinya, tapi kami belum bisa membeberkan detailnya saat ini.” “Iya betul, ada yang dilakukan di rumah dan ada pula yang dibagikan di sekolah,” ujarnya.
Penyidik kejaksaan akan melakukan pemeriksaan maraton dalam sepekan. Mulai dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok hingga Kepala SMPN 19 Depok, guru dan tenaga kependidikan.
“Pihak di luar SMPN 19 Depok bisa kami panggil karena dari pemeriksaan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan pengakuannya akan kami dalami,” ujarnya.