Jakarta, 21 Mei 2024 – Warga DKI Jakarta yang akan segera habis masa berlaku SIMnya, hari ini bisa memperpanjangnya ke salah satu kendaraan SIM Keliling yang jadwalnya disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari Korlantas Polri, pusat layanan mobil SIM keliling di Jakarta Pusat, berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil SIM yang terparkir di Mall Grand Cakung melayani perpanjangan SIM bagi warga di Jakarta Timur. Bagi yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke SIM Citraland Mall atau LTC Glodok.
Mobil SIM Keliling terbaru hadir di kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan seluruh kendaraan SIM Keliling adalah pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku kartu SIM warga Bogor dapat dilakukan hari ini melalui kendaraan SIM Keliling yang diparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir hari ini di Ubertos dan Plaza Dago. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa mengambil nomor antrian, karena kuota terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM ekstensi A dan C, masa berlakunya akan segera berakhir.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.