Pedagang Kripto Lokal Girang Dikasih Surat Ini, Pertama Katanya

Jakarta, Titik Kumpul – Sesuai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 pada Pasal 14, bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang ingin mengajukan izin untuk memperdagangkan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) harus memenuhi syarat dan kriteria.

Diantaranya memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, menjaga modal ekuitas minimal Rp 50 miliar, dan memiliki struktur organisasi minimal departemen teknologi informasi, departemen audit, departemen hukum, departemen pengaduan pelanggan aset kripto, departemen pendukung dan departemen akuntansi dan keuangan.

Kemudian terdapat sistem perdagangan online yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan perdagangan PFAK, yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur antara lain setidaknya transaksi pemasaran. , pengelolaan internal, penyelesaian perselisihan dan penerapan praktik anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Sesuai dengan persyaratan untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud) dan ISO 27018 (privasi cloud).

Berdasarkan data Bappebti, CPFAK telah memiliki sertifikat pendaftaran dari Bappebti pada 35 CPFAK pada bulan Juli 2024, dimana Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

Pintu, aplikasi kripto all-in-one, mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapat surat persetujuan sebagai PFAK, berdasarkan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/ BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Kuasa Hukum Pintu Malikulkusno Utomo mengatakan, gelar baru ini membuktikan bahwa Pintu terdepan dalam hal legalitas dan dapat menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK memerlukan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Kami percaya bahwa pemenuhan persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga memastikan bahwa pedagang kripto dapat menjaga kredibilitasnya dan terus memberikan layanan terbaik kepada investor dalam negeri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *