11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut

Jakarta, Titik Kumpul – Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan berkembang. Saat ini terdapat 11 PTKN yang akan segera diubah setelah diumumkan memenuhi kriteria dan persyaratan dengan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Agama terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Mari kita lanjutkan artikel selengkapnya di bawah ini.

Padahal, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini seperti yang dibahas dalam Sarasehan Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.

Sementara itu, terdapat 11 PTKN yang sedang menjalani proses transformasi, yakni sembilan Institut Keagamaan Islam (IAIN), Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN), dan Sekolah Tinggi Keagamaan Hindu (STAHN).

Menteri Agama Yakut Cholil Kumas meminta pimpinan PTKN memperhatikan dan serius fokus dalam peningkatan mutu pendidikan. Menag mengingatkan, proses perubahan kelembagaan yang sedang berlangsung hendaknya diarahkan pada upaya perbaikan PTKN.

Saya minta PTKN fokus memperluas akses dan meningkatkan kualitas. Perubahan itu harus berdampak pada terbukanya akses generasi baru bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih baik dan lebih baik lagi, kata Menag di Jakarta, Selasa, 6 Agustus , 2024.

Menag bersyukur proses pergantian 11 PTKN yang berjalan sejak 2023 menemukan titik terang.

Menag Yakut meminta agar upaya pengembangan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, dilakukan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas.

“Kami bersyukur hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah dipublikasikan dan PTKN 11 dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. “Saat ini MenPANRB telah mengajukan permohonan izin atas rencana penyusunan rancangan Peraturan Presiden PTKN ke-11,” jelas Menag.

“Kami berharap Perpres ini segera keluar dan sekaligus menandai disetujuinya proses peralihan PTKN 11 dari perguruan tinggi ke perguruan tinggi dan dari SMA ke perguruan tinggi,” lanjutnya.

Menurut Gus Men yang akrab disapa Menteri Agama, perubahan tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas dan memperluas akses pendidikan tinggi agama bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ada empat aspek penting yang harus selalu diperhatikan PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik dosen, tenaga administrasi, dan sivitas akademika lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan sistem kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini antara lain disebabkan oleh peningkatan kualitas dan persetujuan jurnal ilmiah secara berkelanjutan.

“Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal-jurnalnya harus mendapat persetujuan yang lebih tinggi,” kata Menag.

Aspek keempat yang tidak begitu penting untuk diperbaiki adalah administrasi, terkait penyempurnaan kartu jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

“Dalam konteks saat ini, dukungan TI juga menjadi sebuah keniscayaan. Perubahan harus mampu mencapai kecepatan dalam penciptaan sumber daya manusia yang berdaya saing internasional, jujur, dan berdedikasi,” tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang saat ini sedang mengajukan izin rencana penetapan keputusan atau perubahan status presiden:

1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Abdul Muttalib Sangaji Ambon; 2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Palangka Raya; 3. Institut Islam Negeri Quds menjadi Universitas Negeri Islam Sunan Quds; 4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Syekh Wasil Kediri; 5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Kiai Ageng Mohammad Besari; 6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Sultanah Nahrasiyah; 7. Institut Agama Islam Negeri Madura adalah Universitas Islam Negeri Madura; 8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo; 9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo; 10. Pondok Pesantren Negeri Bengkalis menjadi Institut Keagamaan Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan 11. Perguruan Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *