Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya di mobil SIM keliling mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya.
Diberitakan VIVA dari Korlantas Polri, Senin 5 Agustus 2024, jadwal pengambilan SIM keliling wilayah DKI Jakarta perdana akan dilaksanakan hari ini di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini sudah tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur ingin memperpanjang masa berlaku KTP-nya. Jadwal penggunaan SIM Card seluler hari ini berlaku di Grand Mall Cakung. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jadi bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya, bisa menghubungi mobil SIM keliling di BTC Fashion Center dan Pasar Modern Batununggal. Toko-toko buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Tersedia 10 mobil SIM Keliling Jatiasih di Mitra untuk warga Bekasi. Ingatlah bahwa jam bukanya sangat singkat, terutama pada pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor terletak di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor terletak di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam operasional adalah pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya menerima pengajuan perpanjangan SIM A dan C. Hal ini dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat pergantian dari SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta dokumen bukti hasil tes kesehatan dan psikologi.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.