Asahan, Titik Kumpul – JSM (40) ditangkap Satreskrim Polres Asahan setelah pelatih renang pria tersebut menendang area kemaluan pelatih renang pria tersebut hingga membuatnya pingsan dan terjatuh di kolam renang. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial.
JSM meminta maaf kepada Asliyani Siregar (30 tahun) dan keluarganya. Pelaku mengaku melakukan tindak pidana menendang pelatih perempuan tersebut hingga terjatuh ke kolam renang dan pingsan.
Dalam jumpa pers di Mapolres Asahan, Selasa, 6 Agustus 2024, JSM mengatakan, “Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Asliani Siregar, namun ini bukan karena saya menyukainya dan itu hanya perasaan sementara.”
JMS pun mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban saat itu. Kedamaian yang damai dan tidak menghakimi.
“Saya mohon maaf sebagai ibu dari perempuan tersebut, perempuan yang akan menjadi istri saya, perempuan yang akan menjadi adik saya, itu yang saya sampaikan. Saya harap bapak dapat mendoakan kami untuk perdamaian,” kata JSM.
JSM menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban pernah melatih siswanya di kolam renang yang sama. Kemudian ketika siswa JSM siap menyelesaikan pelatihan. Dia memperhatikan bahwa siswa yang terluka itu sedang menggunakan area yang digunakan oleh murid-muridnya.
Oleh karena itu, adu mulut pun terjadi hingga pelaku menendang korban dan konflik pun memanas hingga tendangan tersebut sampai ke kemaluan pelatih renang putri tersebut.
“Siswa saya hendak menyelesaikan latihan terakhirnya dan korban yang saya keluhkan mengorganisir muridnya di sisi barat (kolam renang) dan kejadian ini meluas,” kata JSM.
Korban Asliani Siregar merupakan seorang guru sekaligus warga Perumahan Sriwijaya, Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Sedangkan JSM merupakan warga Jalan Nuri, Desa Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, A.K.B.P. Afdhal Junaidi mengatakan, setelah mendapat laporan dari polisi, pihaknya melakukan pemeriksaan, pemeriksaan saksi, dan penangkapan JSM pada Senin, 5 Agustus 2024 sore, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ini tersangka (JSM) ditahan di Polres Asahan, kata Afdhal dalam jumpa pers di Mapolres Asahan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Afdhal menjelaskan rangkaian peristiwa yang viral di media sosial, bermula dari kedatangan JSM di kolam renang Taman Sabti, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kiseran Barat, Kawasan Asahan pada Jumat, 2 Agustus 2024 sore.
Dimana sekitar pukul 17.00 WIB. Jenazah sudah berada di kolam renang. Pelaku mengajari muridnya berenang dan korban juga mengajari muridnya berenang. Oleh karena itu, korban dan pelaku bertabrakan di suatu tempat di kolam renang.
“Kemudian pelaku dan korban saling adu mulut dan saling dorong. Kemudian pelaku menendang pahanya sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menendang kemaluannya (alat kelamin) dengan kaki kanannya. kolam renang dan pingsan,” jelas Afdal.
Afdhal mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP atas pekerjaannya dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 8 bulan.