Jakarta, 22 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di mobil SIM keliling mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, jaringan mobil SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta ada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Seperti di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, kartu SIM keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Jadi bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa datang ke mobil SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih untuk warga Bekasi. Perlu diketahui, jam kerjanya sangat singkat yaitu pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 80 ribu. Rp untuk SIM perpanjangan dan 75 ribu. Rp untuk perpanjangan SIM C.