Kendaraan yang Ditahan Polisi Datanya Bisa Dihapus Jika Tak Diambil

Jakarta, VIVA – Irjen Kakorlantas Polri Pol Aan Suhanan mengatakan kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti harus segera disita. Karena jika tidak, data mobil akan terhapus.

Kendaraan tertentu yang disita akibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana harus disita sebelum jangka waktu 5 + 2 tahun (7 tahun) berakhir. 

Setelah jangka waktu tersebut, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan polisi (Regident).

“Jika data ranmore (kendaraan) dihapus, maka kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang ke polisi. Ambil segera sebelum dihapuskan,” kata Aan seperti dikutip situs Humas Polri hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. .

Selain itu, masyarakat juga dapat meminta penghapusan data kendaraan meskipun kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan, kendaraan diubah dari angkutan umum menjadi kendaraan pribadi, dan kendaraan hilang. 

Untuk mendapatkan data kendaraan yang akurat, penghapusan harus disesuaikan dengan kelompok yang ditentukan.

“Mohon permohonan penghapusan data STNK ini agar data kendaraan kami lebih akurat,” imbuhnya.

“Jika data STNK dihapus, kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang ke polisi,” lanjutnya.

Ketentuan ini disepakati pada saat penandatanganan keputusan bersama penghapusan data militer daerah atas permintaan pemilik militer. Corlantas Polri, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Yasa Raharya mengamini keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d
Gacor Dagelan4d

Team Tambak

sasui1 sasui2 sasui3 sasui4 sasui5 sasui6 sasui7 sasui8 sasui9 sasui10 sasui11 sasui12 sasui13 sasui14 sasui15 sasui16 sasui17 sasui18 sasui19 sasui20 sasui21 sasui22 sasui23 sasui24 sasui25 sasui26 sasui27 sasui28 sasui29

Team Rnr

rnr303 rnr303 rnrslot rnrslot rnr303 rnr303 rnrslot rnrslot