Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Agustus 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Mobil (BBNKB) menjadi kabar baik bagi pemilik mobil yang ingin melunasi utang atau mendapatkan keringanan pajak.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah memulai program ini dengan berbagai manfaat bagi masyarakat. Berikut gambaran Titik Kumpul mengenai program pemutihan pajak Agustus 2024 di beberapa daerah.

Aceh: Tanpa denda atau pajak pembangunan hingga akhir tahun, Aceh menawarkan program pembebasan pajak mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini memungkinkan pemilik mobil dibebaskan dari denda dan pajak yang ada sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Manfaat ini tersedia untuk semua pemilik mobil, baik mereka membayar melalui kantor Samsat atau aplikasi seluler.

Dengan tidak mengenakan denda, Aceh dapat mengurangi beban keuangan akibat keterlambatan pajak, sementara pembebasan pajak membantu mereka yang memiliki lebih dari satu mobil untuk menghemat biaya.

Jabar: Diskon Pajak 10% Samsat Digital Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan diskon 10% untuk pembayaran PKB tahunan dan lima tahun.

Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Pemerintah Jawa Barat menyederhanakan proses pembayaran melalui layanan digital Samsat yang baru saja diluncurkan di Stasiun Leuwi Panjang.

Program ini merupakan langkah penting untuk mendorong dan mendorong pembayaran pajak angkutan umum tepat waktu.

Jawa Tengah: Dukungan komprehensif bagi pemilik mobil Jawa Tengah meluncurkan program pembebasan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat program ini:

1. Pembebasan BBNKB II dalam dan luar daerah: Mengurangi biaya perpindahan kepemilikan mobil. 2. Potongan pajak tahun berjalan: potongan 2,5%-5% akan diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar tepat waktu. 3. Pembebasan Pajak Pembangunan : Pembebasan biaya tambahan untuk kendaraan kedua dan selanjutnya. 4. Keringanan Utang PKB: Mulai 20 Mei s/d 20 Agustus 2024, diskon utang pajak mobil hingga 50% selama 1-5 tahun.

Jakarta: Program Pengurangan Pajak Hingga Agustus 2024 Masa pembayaran pajak mobil di Jakarta dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini memungkinkan pemilik mobil membayar utangnya tanpa membayar denda.

Namun untuk kendaraan yang jangka waktu pembayarannya melebihi satu tahun, pemiliknya harus bertanggung jawab di kantor pusat Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *