Kimberly Ryder Ditalak 3, Pengacara Klaim Ada Bukti Videonya

JAKARTA – Kimberly Ryder membenarkan dirinya sudah tiga kali bercerai dari Edward Akbar. Sejak ia menggugat cerai suaminya pada 12 Juli 2024, banyak yang mempertanyakan alasan Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bahkan, Edward Akbar sendiri menceraikan istrinya.

“Sebenarnya ini perceraian Edward yang ketiga. Jadi kita tidak bisa berdamai lagi. Tapi tergantung keputusan hakim nanti,” kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024. Simak selengkapnya.

Pengacara Kimberly Ryder, Macchi Ahmed juga membenarkan bahwa kliennya dikabulkan talak tiga kali lipat dari suaminya. Ia membantah Kimberly Ryder ingin bercerai dari Edward Akbar tanpa alasan tertentu.

Padahal, Kimberly Ryder sebelumnya pernah bercerai secara tertutup dengan perceraian tiga kali lipat, sehingga kemungkinan rujuk sangat sulit jika melihat hukum Islam.

Kuasa hukum Kimberly Ryder mengakui ada bukti yang memperkuat tuntutan kliennya. Katanya, ada video yang merekam kejadian Edward Akbar ditolak cerai istrinya.

“Secara agama, perceraian itu terjadi tiga kali. Kita punya bukti, bahkan ada videonya. Jadi bukan klien kita tidak mau membela, tapi ada hukum agamanya,” kata Macchi Ahmad.

Selain itu, pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah tidak langgeng lagi karena keduanya putus beberapa bulan lalu. Meski pihak Edward Akbar mengaku tidak tahu apa-apa soal perceraian tersebut, namun pihak Kimberly Ryder memutuskan tetap melanjutkan perceraian untuk memperjuangkan hak asuh anak.

“Mereka sudah berpisah sejak Mei. Dari penuduh jelas sudah beberapa bulan tidak tinggal bersama,” kata Machi Ahmad.

Sebelumnya, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024 melalui e-court melalui pengacaranya. Gugatan itu dilayangkan setelah keduanya menikah pada 2018 dan dikaruniai dua orang anak.

Gugatan perceraian tersebut diajukan dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP, dimana Kimberly Ryder juga diperkirakan akan mendapatkan hak asuh atas anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *