JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. 9 Agustus 2024 Titik Kumpul dilansir dari laman Corlantas Polry, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus hari ini untuk warga mobil sim mobile bekasi mitra 10 jatimakmurre. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit mobil SIM keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, hari ini ada Polrestabes Bandung yang menawarkan dua mobil SIM keliling. ITC memiliki lokasi di Kebon Calapa dan Lucky Square dengan jam layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.