Nunggak Pajak Kendaraan Kini Ditagih Sampai ke Rumah

Jakarta, VIVA  –  Pemerintah daerah kini lebih aktif menghasilkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan serta menggalakkan sepak bola. Tempat menghubungi alamat pemilik kendaraan yang terutang pajak.

Seperti yang diterapkan oleh Kantor Sistem Manajemen Terpadu Satu Pintu (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dimana membentuk tiga tim untuk menagih kendaraan ilegal.

Program pungutan door to door ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari pembayaran pajak kendaraan. Agen-agen ini mendatangi rumah-rumah bahkan desa-desa wajib pajak yang berhutang kepada PKB untuk menegosiasikan pembayaran utangnya.

Samsat OKU, Kepala Bidang Humaniora Basli Basmark melalui Kepala Pendataan dan Akrual Saiupuddin a Baturaja mengatakan, timnya terdiri dari 5 orang. Hasilnya, total 15 petugas langsung mendatangi rumah-rumah penunggak pajak.

Agen lapangan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan aplikasi Signal untuk membayar pajak mobil melalui smartphone. 

“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat untuk membayar pajak mobil. Pakai smartphone saja,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif Antara, Minggu 11 Agustus 2024.

Ada dua pilihan dalam layanan Signal yaitu jika STNK dikirim langsung ke rumah Anda klik opsi pengiriman dan STNK akan dikirim melalui kantor pos.

Ada juga pilihan lain, yakni membawa STNK ke kantor Samsat setempat setelah membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sinyal, ujarnya.

Program ini juga dimaksudkan untuk mendukung ketentuan Pasal 74(2)(b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor. Seperti diketahui, polisi akan menghapus data mobilnya jika pemilik tidak memperbarui STNK mobilnya.

Penghapusan data kendaraan terjadi apabila pemilik kendaraan tidak memperbarui masa berlaku kendaraan atau memperbarui data pelat nomor selama lima tahun. Jika hal ini dipertahankan selama lebih dari dua tahun berturut-turut, data pendaftaran dapat dihapus oleh penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *