JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri mendapat laporan soal fashion statement Wanda Hara. Laporan penodaan agama diterima berdasarkan LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
Pasal 156 KUHP ancamannya lima tahun (penjara), kata Muhammad Wildan selaku kuasa hukum jurnalis Muhammad Rizki Abdullah, Rabu 24 Juli 2024.
Mohammed Rizky Abdullah menambahkan, sejumlah artis juga ikut mencalonkan diri dalam RUU tersebut bersama Wanda Hara. Pasalnya, para aktor tersebut berfoto bersama di kantor Wanda Master Hanan Attaki sambil mengenakan topeng.
“Kita rayakan bersama, kenapa mereka bungkam terhadap artisnya, apalagi yang kemarin naik haji,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fashion statement Wanda Hara dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut disampaikan Muhammad Rizki Abdullah ke Bareskrim Polri.
“Saya Muhammad tersinggung atas tindakan saudara Irvansya dan/atau Wanda Hara yang diduga melakukan kejahatan atas nama diri sendiri, komunitas Muslim, dan kelompok hak asasi Muslim. Ini penghinaan terhadap Islam,” ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Laporan ini disusun sehubungan dengan keikutsertaan Ustaz Hanan Attaki dalam kajian jilbab. Padahal, Wanda Hara merupakan pria yang tidak bisa mengenakan pakaian wanita. Meski sudah meminta maaf, bukan berarti tindakan hukum tidak bisa dilakukan. Namun, pernyataan polisi belum dirilis.