Jakarta, Titik Kumpul – Program Surat Izin Mengemudi saat ini merupakan informasi yang banyak dicari para pemegang Surat Izin Mengemudi, terutama yang akan habis masa berlakunya.
Polda Metro Jaya hari ini membagikan lima kartu SIM keliling yang bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Diberitakan Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Sabtu 10 Agustus 2024, warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan di wilayah Jakarta Pusat bisa ke kantor pos Lapangan Banteng.
Dua mesin SIM Keliling yang berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok menawarkan perpanjangan SIM kepada warga Jakarta Barat.
Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di Jakarta Timur. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB waktu pengoperasian seluruh mobil SIM Mobile bagi warga ibu kota.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang saat ini berlokasi di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bagi warga Depok, di Margo City, mobil SIM Keliling akan tersedia akhir pekan ini. Jam kerja mulai pukul 07:00 WIB hingga 18:00 WIB. Jangan lupa ikuti protokol kesehatan.
Terakhir, wilayah Kota Bekasi yang dipasang SIM Mobile di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.