Buntut Promosi Judi Online, Selebgram MJ dan SM Terancam 10 Tahun Penjara

Bekasi, VIVA – Dua selebritis diduga ditangkap di Jakarta Selatan karena mempromosikan perjudian online. Diketahui memiliki inisial SM, Karin dan MJ alias Gemini Girls.

“Dia sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Bareskrim Polri Iptu Putu Agum, Rabu, 31 Juli 2024.

Mereka berada di bawah Art. 27 pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi juga telah menangkap seorang bintang yang terlibat dalam promosi situs judi online. Sementara itu, Polsek Tambun menangkap dua selebriti asal Jakarta Selatan berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, 800.000 Iptu Putu Agum Kanit Reskrim Polri Iptu Putu Agum, Selasa 30 Juli 2024.

Kartu ucapan berinisial MJ (24), warga Bekasi, bekerja sama dengan Polsek Tambun atas tindak pidana promosi perjudian online (judol) melalui media sosial.

Kepala Reserse Kriminal Tambun, Iptu Putu Agum mengatakan, pria itu mendapat penghasilan ratusan ribu dalam sekali operasi.

“Untuk situs judi online harganya PLN 800.000 Rp,” kata Agum dalam sambutannya, Minggu, 21 Juli 2024.

Sekadar informasi, kedua bintang yang masing-masing lulusan pertama RA (18) Kabupaten Seruyan dan FP (21) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa bekerja sama dengan polisi.

Pasalnya mereka mengiklankan situs judi online di media sosialnya di Instagram. Kabid Humas Polda Kalteng, Kompol Erlan Munaji mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan secara online.

“Dua situs judi online beriklan pada Mei hingga Juni 2024. Keduanya beriklan melalui postingan Instagram,” ujarnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *