Titik Kumpul EDUCASI – Polres Tangerang Kota mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olah raga terhadap siswi SMAN 8 di Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polres Tangerang Kota Arif N. Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari keluarga korban pemerkosaan.
“Kami akan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan mengklarifikasi perbuatan serta motifnya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, petugas Polsek Tan Lang Kota dan Polsek Sissoka langsung bergegas mengumpulkan bukti dan informasi terkait aksi kriminal tersebut.
Maka dalam waktu dekat, penyidik Sutrescream akan segera memanggil penerima laporan, seorang guru berinisial “W,” ujarnya. “Kami akan memberikan hak kepada pihak yang menerima laporan untuk menjelaskan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan sekolah.
Karena kejadian di lingkungan sekolah tersebut, dia mengaku juga akan mencari informasi dari staf sekolah.
Sementara itu, Kapolsek Sissoka AKP Ld juga mengajukan petisi terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa sebelumnya, menuntut penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Kami juga hadir untuk memastikan tidak ada gesekan saat pihak sekolah mencopot spanduk protes yang dipegang siswa dan wisudawan. Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat keributan di lingkungan sekolah dikatakan.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini