Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, 12 Agustus 2024, Rencananya mobil SIM keliling Trilogi Kalibata wilayah DKI Jakarta pertama hari ini diperuntukkan bagi warga Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Pusat saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, paket SIM seluler saat ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya, bisa mengunjungi gerai SIM keliling yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, outlet mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Kartu SIM Keliling ditawarkan di Mitra 10 Jatiasih untuk warga Bekasi. Perlu diketahui, jam bukanya sangat singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi dan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja adalah pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP asli, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP nomor 2016 terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak.