JAKARTA, VIWA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan setelah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu gerbong SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari Corlantas Polri, Rabu 31 Juli 2024 Bagi yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Mesin kartu SIM seluler tersebut diparkir di Mall Grand Cakung yang menyediakan layanan perpanjangan kartu SIM kepada warga Jakarta Timur. SIM seluler berikutnya akan tersedia di kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dua properti terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Warga Bandung yang perlu melakukan upgrade kartu SIM dapat menggunakan salah satu dari dua kartu SIM seluler yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB dan berakhir.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperbarui masa berlakunya di kendaraan dengan kartu SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Pastikan untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlah terbatas. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini menggunakan mesin SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan kartu SIM seluler hanya menawarkan paket perluasan untuk kartu SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya antara lain fotokopi PCT yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A 80 ribu, dan perpanjangan SIM C 75 ribu toman.