Jakarta, 7 Juli 2024 – Siapapun yang menggunakan mobil wajib membawa SIM atau SIM Card. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, waktu layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Lokasi pertama yang dipublikasikan situs Korlantas Polri tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur.
Sedangkan lokasi mobil SIM kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut diberikan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM Keliling ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada akhir pekan.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopi SIM lama, serta surat keterangan dokter.
Biaya perpanjangannya adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak.
Jika ingin tahu, ada lima kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Center tersebar di seluruh wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.