Jalani Sidang Lagi, Ammar Zoni Mohon ke Hakim Sambil Memelas: Saya Bukan Seperti yang Dituduhkan

JAKARTA, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap pesinetron Ammar Zoni dalam kasus narkoba internet. 

Dalam persidangan, Ammar Zoni membantah mendanai jaringan narkoba yang kemudian ditangkap polisi. Gulir untuk informasi lebih lanjut.

Ammar Zoni didakwa secara online melalui Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni yang diperiksa majelis hakim kembali membantah membiayai bisnis narkoba.

“Saya mohon Yang Mulia mengambil keputusan seadil-adilnya. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan fakta bahwa saya bukan terdakwa, saya bukan pemberi modal,” kata Ammar Zoni dengan nada sedih dari layar monitor di Jakarta Barat. Sidang, Selasa 6 Agustus 2024 

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, dalam keterangannya memberikan klarifikasi dan membantah Ammar Zoni membiayai bisnis narkoba tersebut karena tidak ada bukti sabu seberat 75 gram yang disebutkan jaksa.

“Menurut kami, itu hanya ilusi jaksa, karena tidak ada bukti, dan kalau ada tidak pernah diperlihatkan, katanya sabu seberat 75 gram itu dijual, sekarang belum dibuktikan di pengadilan. kata John Mathias di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Untungnya, untuk ketiga kalinya, pada Selasa, 12 Desember 2023 malam, Ammar Zoni diserang di apartemennya di kawasan Serpong, Tangsel.

Apalagi, Ammar Zoni divonis jaksa 12 tahun penjara karena kasus narkoba. Hukuman lebih berat yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni diperparah dengan dugaan ia mendanai bisnis narkoba.

Ammar Zoni disebut terlibat peredaran narkoba sejak Akri mengaku saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 2 Juli 2024. 

Akri yang merupakan salah satu pemasok obat mengaku diberi modal sebesar 50 juta dram oleh Ammar Zoni. Dalam kesaksiannya, Akri mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni di industri narkoba untuk mendapatkan keuntungan berupa uang gratis atau sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *