Tak Berkutik, Penyebar Video Syur Anak Eks Vokalis Band Top Ditangkap Polisi

Jakarta, VIVA – Dua pria penyebar video seksi yang diduga diperankan AD bernama Audrey, putri mantan vokalis band populer Indonesia, akhirnya ditangkap.

Keduanya berinisial MRS (22) dan JE (35). Hal itu diungkapkan Petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak.

Penangkapannya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2024.

Kamis, 1 Agustus 2024. “Upaya sedang dilakukan untuk menangkap dua tersangka.” Mari kita lanjutkan ke artikel selengkapnya di bawah ini.

Tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan nama @HwanDongZhou yang diduga digunakan untuk menyebarkan video seksi tersebut.

Karena perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka diatur dalam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka memposting foto-foto skandal AD (yang disebut-sebut mirip musisi cilik) melalui akun Twitter miliknya, namanya @HwanDongZhou, tambahnya.

Sekadar informasi, salah satu media sosial di Polda Metro Jaya diberitakan usai beredar dugaan beredar video seksi yang diduga dibintangi alias AD Audrey, putri mantan artis grup populer Tanah Air.

Laporan tersebut dilontarkan seorang pengamat media sosial bernama Feriyawansyah. Sedangkan laporan yang disampaikan pada hari ini, Jumat 12 Juli 2024, akan diterima dengan nomor: LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, ia menjelaskan, “Akun media sosial ini menampilkan konten pornografi. Ada gambar dua orang yang sedang menjalin hubungan sebagai suami istri. Iya (disebut anak artis).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *