Penyelidikan Polisi: Armor Toreador Lakukan Penganiayaan Lebih dari Lima Kali

Bogor, VIVA – Kompol Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak, yakni Armor Toreador, bukanlah yang pertama. Bahkan, penganiayaan tersebut melukai kedua anaknya.

“Dari fakta penyidikan yang dilakukan anggota kami dan diarahkan langsung oleh Kementerian PPA, jelas tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut lebih dari lima kali. Sejak menikah, bisa lebih dari lima kali,” kata Rio. . Wahyu.

Rio mengatakan, polisi punya tiga alat bukti. Yuk scroll terus untuk melihat artikel lengkapnya di bawah ini.

Pertama, mendokumentasikan pernikahan antara pelaku dan korban. Yang kedua adalah flashdisk dengan rekaman CCTV yang diambil dari media sosial.

Ketiga, tangkapan layar ini tentang adanya kekerasan, yaitu tindakan kekerasan terhadap ibu dan anak.

Dalam kasus ini, polisi mengancam Armor Toreador dengan beberapa pasal yang terancam hukuman 15 tahun penjara. Pulau ini terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak mereka.

AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, mengatakan, “Kasus ini sudah kami kembangkan ke penyidikan, sudah banyak tersangka yang diperiksa, dan saudara ATG sudah kami tangkap atas beberapa tuduhan,” ujarnya.

Senjata didakwa dengan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44(2) UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan asal muasal kekerasan terhadap anak seperti terlihat dalam video tersebut adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

“Ini hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA. Kami juga menambahkan pasal pelecehan dalam Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Rio menyatakan akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini dan menunjuk seluruh penyidik ​​PPA yang merupakan perempuan. Ia menghimbau masyarakat Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Untuk bisa memberikan hikmah dari penyelidikan kami yang bisa kami buktikan sampai di persidangan dan sidang pengadilan, kami akan tetap ada. Menjadi momok bagi bangsa Indonesia,” tegas Rio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *