Armor Toreador Tempuh Restorative Justice, Kapolres Bogor Tegaskan Tetap Proses Hukum

Bogor, Wiwa – Polres Bogor terus mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilayangkan Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya Kat Intan Nabila. Cara damai dapat ditempuh terhadap korban melalui Restorative Justice (RJ), meski polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Oh silakan kalau pelaku mau melakukan RJ pada korbannya. Tapi yang perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan menurut saya sangat luar biasa,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 16 Agustus 2024 .

“Dan itu pelaporan, bukan tugas korban. Yang membuat itu anggota Polri sendiri, instruksi saya LP itu LP A. LP A artinya polisi membuat laporan,” lanjutnya.

Karena itu, kata Rio, Polres Bogor menerapkan banyak pasal dalam kasus tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga juga merupakan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, ada rasa bersalah murni. Mari kita lanjutkan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

Kata Rio, “KDRT itu kan pengaduan pidana, tapi di sana UU pencabulan dan perlindungan anak itu murni kejahatan. Jadi, misalnya kalau damai, kalau proses hukum tetap berjalan, saya akan mengajukan dan ikut serta di pengadilan.”

Rio mengatakan, proses hukum terus berjalan dan SPDP (Surat Perintah Penyidikan Awal) sudah diterbitkan.

Rio juga mengatakan, “Belum ada perubahan, silakan dimonitor nanti. Kemarin sudah dilakukan tes lagi. Kami bertemu dengan korban dan alhamdulillah tes korban sudah selesai semua.”

Selain itu, polisi juga memeriksa 7 saksi dalam berkas tersebut, termasuk korban dan keluarganya serta 4 orang teman terdakwa.

Penemuannya di Hotel Kemang Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap teman-temannya sudah selesai, karena tidak ditemukan adanya tindak pidana, kami pulangkan semuanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Armor Toreador Gustifante, tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Kat Intan Nabila, mengungkap alasannya melakukan upaya restorative justice (RJ) dengan mencabut laporan.

Jalan ini tertutup bagi ketiga anaknya yang masih membutuhkan dan masih menyayanginya.

“Kami usulkan restorative justice… Bisa dibayangkan anak-anak Armor paling banyak berumur 4 tahun, 3, empat tahun, 3 tahun dan satu bulan yang sangat membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya semuanya, bagaimana bisa. anak “Bagus kalau ditangani,” kata pengacara Armour, Irawansyah, kepada media. 

“Walaupun negara, yang terbaik tetaplah yang terbaik bagi orang tua dalam mengasuh anak,” lanjutnya.

Irawan menjelaskan, upaya Hakim Restitusi (RJ) untuk menyatakan kasus tersebut sebagai tindak pidana yang dilakukan istri Armour.

“(Langkah selanjutnya apa? Pasal 44 ayat 4. Kapolri dalam jumpa pers mengatakan tentang tindak pidana pengaduan. Artinya istrinya sudah melapor. Menurut saya, kapan pembatalannya bisa dilakukan.” Will sudah berakhir?” kata Iravamsya kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2024.

Erawan menegaskan, ini bukan pencabutan kasus, melainkan penyelesaian damai. Saat ini, pihak keluarga sangat terpukul dengan maraknya kasus tersebut, termasuk kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Wah bukan itu intinya, tapi intinya pihak keluarga sangat dirugikan dengan hal itu, termasuk Armour yang tidak tahu seberapa besarnya,” ujarnya.

Di luar kesedihannya, pihak keluarga meminta maaf kepada bangsa dan masyarakat Indonesia karena telah menarik perhatian terhadap kasus tersebut. Dan terima kasih untuk keluarga.

“Armor mengumandangkan doanya, Armor beserta keluarga dan istrinya berharap Tuhan memberikan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Sejauh ini, otoritas kehakiman tidak mengetahui adanya tindakan damai. Namun penegakan hukum mengarah pada keadilan restoratif.

“Upaya perdamaiannya kita belum tahu, tapi undang-undang terkait itu sebenarnya Pasal 44 ayat 3. Ke arah sana. Jalan restorative justice,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *