Asal Mula Peringatan Darurat Berlatar Biru yang Trending di Media Sosial

Jakarta, VIVA – Peringatan darurat berlogo Garuda dengan latar belakang biru sedang menjadi trending di berbagai jejaring sosial (social network), khususnya X (dikenal dengan Twitter).

Netizen, termasuk beberapa aktor seperti Pandji Pragiwaksono dan jurnalis Najwa Shihab, pun memberikan tepuk tangan pada “Siaga Darurat” berlogo Garuda dengan latar belakang biru tersebut.

Jadi, apa itu keadaan darurat?

Peringatan darurat yang sedang tren saat ini merupakan bentuk keprihatinan seluruh masyarakat Indonesia atas ketidakpuasan terhadap situasi Indonesia saat ini dan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gerakan “Siaga Darurat” awalnya muncul karena Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI dijadwalkan menggelar rapat pembahasan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan tingkat seleksi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Keputusan tersebut bernomor 60/PUU-XXII/2024, Deputi menjelaskan, partai politik yang tidak mendapat kursi di DPRD bisa mengajukan pasangan calon hanya dengan syarat memperoleh suara sah 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlahnya. dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan begitu, Anies dan PDIP bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta.

FYI, sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, Aliansi Tertinggi Indonesia (KIM) Plus yang beranggotakan 12 partai politik (parpol) telah resmi terbentuk dengan ditunjuknya Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.

Aliansi KIM Plus ini ibarat tsunami bagi Anies Baswedan dan PDIP sehingga indeks demokrasi turun.

Namun, hanya berselang sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas, Badan Legislasi (Baleg) RPR RI mengagendakan rapat pembahasan UU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat tersebut juga diklaim menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pengangkatan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Jadi gerakan “Siaga Darurat” ini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon gubernur 30 tahun, ada kekhawatiran akan diubah agar Kaesang bisa ikut serta dalam pilkada.

Namun Anggota Dewan Parlemen DPR RI atau Baleg dari Partai PAN, Yandri Susanto, membantah pertemuan Baleg hari ini bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas seleksi atau ambang batas dalam pemilu. kepala daerah, pemilihan kepala daerah.

Ia pun mengaku belum mengetahui apakah Baleg akan menambah jumlah klausul dalam RUU Pilkada.

Berikut beberapa pengguna X (alias Twitter) yang mengunggah “Peringatan Darurat” berlogo Garuda dengan latar belakang biru.

“PERHATIAN SEGERA!!! Linden Demokrasi, Linden Generasi, Linden Masa Depan Bangsa,” tulis akun @wahidfoundation.

“Waspada mendesak! Sangat mendesak! Semuanya terjadi secara terbuka dan asal-asalan. Kalau bukan kita yang berdiri dan memperjuangkan keadilan di negeri ini, siapa lagi? Demokrasi telah hancur di tangan para pemimpin Garuda yang semakin lelah.” tulisnya di postingan tersebut. dari akun @kirannnni22

Peringatan mendesak ini mungkin belum menjadi kewenangan kita sebagai masyarakat pecinta klub sepak bola untuk berbicara banyak. Namun menjadi hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia untuk tidak tinggal diam dalam situasi seperti ini. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *