Audrey Davis Datangi Polisi Pasca Pemeran Pria Video Syur Ditangkap, Ada Apa?

Jakarta, VIVA – Usai penangkapan mantan pacarnya AP (27), Audrey Davis kembali diperiksa terkait kasus video syurnya. Audrey memberikan bukti baru kepada polisi.

“Ada tambahan informasi hari ini serta beberapa bukti yang sudah kami tambahkan juga,” kata Sandy Ariffin selaku kuasa hukum Audrey, Selasa, 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia tidak memberikan keterangan apa pun bukti apa saja yang dihadirkan pihaknya kepada penyidik.

Sandy Ariffin menemukan, barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang sedang berlangsung. Mari kita gulir seluruh artikel di bawah ini.

“Karena alat bukti dan BAP (berita acara pemeriksaan) tidak mungkin kami sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakannya kepada penyidik. Oleh karena itu, kami tidak bisa mentransfer bukti dan informasi tambahan apa yang akan kami transfer,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeran video syur bersama Audrey Davis juga merupakan orang yang merekam video tersebut. Dia juga orang pertama yang mendistribusikan video tersebut.

Pelaku laki-laki dalam video tersebut adalah orang yang pertama kali mengedarkan video asusila atau pornografi tersebut, kata Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak, Senin, 12 Agustus 2024.

Video tersebut dibagikan ke media sosial X oleh pria berusia 27 tahun berinisial AP dengan username akun STIF @bb2638. Namun, akun tersebut kini diblokir.

Pelaku ditangkap dan kini berada di Mapolda Metro Jaya.

FYI: Polisi sudah menangkap pemeran pria dalam video hot Audrey Davis yang berinisial AP.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.

“Memerankan pemeran laki-laki,” ujarnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Cipaiung, Jakarta Timur. Penangkapan terjadi pada 10 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ponsel Samsung Galaxy S22, iPhone, dan USB stick yang berisi konten tidak senonoh dan/atau pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *