Tahap Akhir Penilaian Lahan UIII, Persiapan Pengosongan Semakin Matang

Depok, VIVA – Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) penyediaan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) memasuki tahap akhir. 

Tim Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad, mengatakan, kejadian tersebut kini tengah diperiksa oleh Kantor Layanan Evaluasi Publik (KJPP) yang akan dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024.

KJPP bersama Kementerian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI dan Polri akan melakukan penjajakan selama 8 hari hingga 27 Agustus 2024 terhadap 453 bidang tanah di UIII, Cisalak, Depok, ujarnya. . dalam rilis yang diterima VIVA pada Rabu 21 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, penilaian tersebut dilakukan terhadap 453 lahan dengan total luas 15 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air UIII.

“Pegawai dari KJPP, Satpol PP, TNI, Polri beserta Kemenag dan UIII dibagi menjadi lima tim yang masing-masing mencakup wilayah yang akan dinilai,” kata Misrad di lapangan.

Untuk mempercepat proses penilaian, kata dia, para pekebun yang sudah mendaftar sebelumnya diminta tetap berada di lahan atau properti miliknya selama program penilaian oleh tim KJPP.  

Menurut dia, hal ini untuk mengurangi adanya lahan yang belum teruji atau kesalahan data atau persepsi perbedaan besaran ganti rugi yang diterima pekebun.

“Setelah melakukan pengkajian ini, pihak pekebun tinggal menunggu hasil yang akan ditentukan berdasarkan keputusan gubernur. Setelah menerima ganti rugi sesuai keputusan tersebut, tim terpadu nasional UIII akan melakukan pembukaan lahan baik untuk bangunan maupun tanaman,” ujarnya. ditambahkan. .

Kepala Divisi Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Depok AKBP Maulana Jali Karespesina menegaskan, jajaran dan timnya harus siap mendampingi KJPP dalam melakukan asesmen.

“Saya tegaskan kembali, tim KJPP harus benar-benar diikuti dan dibantu dalam penilaian tanah yang dinilai. Administrasi dilakukan secara manusiawi dan komunikatif. “Bersama-sama, informasi yang diperkuat harus diberikan kepada masyarakat tentang proses penilaian ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *